Tutup

Pengukuran Kinerja Tahun 2025

Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial Dan Fakir Miskin






Tidak Ada Target 0 - 49.99% 50 - 64.99% 65 - 74.99% 75 - 89.99% 90 - 99.99% Tercapai 100% Melebihi Target >100%

Pejabat Sasaran Program / Kegiatan Indikator Satuan Target Realisasi Target Kinerja(%)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Jumlah
Kepala Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial Dan Fakir Miskin
  Sasaran Program :
  Optimalnya Layanan perlindungan sosial korban bencana
  Persentase Korban Bencana Alam, Sosial dan/atau Non Alam yang Terpenuhi Kebutuhan Dasar Pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana persen 100 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 120 100.00
  Sasaran Kegiatan :
  Terselenggaranya Perlindungan Sosial yang Responsif bagi Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota
  Jumlah Orang yang Mendapatkan Permakanan 3x1 Hari dalam Masa Tanggap Darurat (Pengungsian) Kewenangan Kabupaten/Kota orang 70 4 28 5 4 4 2 3 3 2 11 4 0 70 100.00


0 - 24.99% 25 - 49.99% 50 - 74.99% 75 - 94.99% 95 - 100%

Pejabat Program / Kegiatan Alokasi Anggaran (Rp) Realisasi Anggaran (Rp) Realisasi(%)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Jumlah
Kepala Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial Dan Fakir Miskin
  Program :
  Penanganan Bencana 220,000,000 47,884,800 54,908,800 66,854,500 18,575,000 20,597,200 208,820,300 94.92
    Kegiatan :
    Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten kota 220,000,000 47,884,800 54,908,800 66,854,500 18,575,000 20,597,200 208,820,300 94.92



Pejabat Sasaran Program / Kegiatan Indikator Target Hasil Kinerja(%) Kendala Solusi
Kepala Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial Dan Fakir Miskin
  Sasaran Program :
  Optimalnya Layanan perlindungan sosial korban bencana
  Persentase Korban Bencana Alam, Sosial dan/atau Non Alam yang Terpenuhi Kebutuhan Dasar Pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana 100 120 100.00
  Sasaran Kegiatan :
  Terselenggaranya Perlindungan Sosial yang Responsif bagi Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota
  Jumlah Orang yang Mendapatkan Permakanan 3x1 Hari dalam Masa Tanggap Darurat (Pengungsian) Kewenangan Kabupaten/Kota 70 70 100.00